Pekerja PT Sari Sawit Sejahtera Junaidi Yang Di Pecat Berujung Ke Pengadilan PHI LBH Ormas OMBB Siap Dampingi - WARTA GLOBAL BENGKULU

Mobile Menu

More News

logoblog

Pekerja PT Sari Sawit Sejahtera Junaidi Yang Di Pecat Berujung Ke Pengadilan PHI LBH Ormas OMBB Siap Dampingi

Thursday 18 July 2024
Pekerja PT Sari Sawit Sejahtera Junaidi Yang Di Pecat Berujung Ke Pengadilan PHI LBH Ormas OMBB Siap Dampingi,

WARTA GLOBAL BENGKULU.ID. Bengkulu, - Adanya laporan pengaduan seorang pekerja buruh di salah satu perusahaan di Kota Bengkulu.Kepada Disnaker Kota Bengkulu.yang mencuat beberapa minggu lalu.sampai saat ini proses mediasi yang ke 3 antara Junaidi sebagai pekerja dan pihak PT. SARI SAWIT SEJAHTERA. belum menemui titik terang kesepakatan. 

Upaya yang dilakukan pihak Disnaker Kota Bengkulu.sudah semaksimal mungkin dalam memperjuangkan hak haknya Junaidi yang telah bekerja kurang lebih selama 5 tahun. namun hal tersebut tidak menemukan titik kesepakatan sehingga berujung akan berlanjut ke pengadilan PHI.18/7/24.

Julius Marni, SH yang lebih akrab disapa Ibu Ayu sebagai Bidang Mediator dan Pembinaan Disnaker Kota Bengkulu. memberikan keterangan Kepada awak media terkait mediasi yang di lakukan pada hari ini di ruangan Kantor Disnaker"ia pada hari ini adalah proses mediasi yang ke 3 atau yang terakhir namun kita sudah melakukan upaya semaksimal mungkin tetapi belum menemui titik kesepakatan. dan kita juga telah memberikan waktu selama 10 hari kerja dimulai terhitung pada hari ini. ungkapnya. 

Apabila pihak perusahaan juga tetap bersitegang dengan kebenaran peraturan perusahaan ( pp ) yang pihak perusahaan buat itu diduga pihak Disnaker belum mengetahui aturan tersebut seperti apa.semestinya harus ada pemberitahuan ke Disnaker terlebih dahulu supaya pihak pemerintah dapat mempelajari peraturan yang di ajukan jika tidak berpihak terhadap pekerja peraturan tersebut maka akan di kembalikan lagi ke pihak perusahaan tersebut.juga seharusnya didaftarkan di Disnaker setempat dimana wilayah perusahaan itu berada.agar bisa di ketahui apa saja peraturan yang di terapkan terhadap pekerja nya.berapa jumlah orang yang di pekerjakan juga seharusnya di daftarkan ke Disnaker.ataupun pihak perusahaan harus melakukan pendaftaran di Kemenaker.Papar nya.

Bahkan bukan itu saja Jika pihak perusahaan tetap berasumsi merasa benar peraturan diduga yang di buatnya dan tidak sanggup mengeluarkan kewajiban nya Kepada pekerjanya yang sudah bekerja kurang lebih selama 5 tahun maka untuk proses selanjutnya akan di melimpahkan penyelesaian permasalahan ini ke pihak pengadilan PHI"disingung mengenai pekerja yang ada di.PT SARI SAWIT SEJAHTERA. Yang diduga kurang lebih sekitar 60 pekerja berapa pekerja yang sudah terdaftar di Disnaker.baru laporan pengaduan Junaidi ini pihak Disnaker mengetahui bahwa ada pekerja di perusahaan sebesar ini yang tidak terdaftar pekerjanya di Disnaker.jangan kan pekerjanya Kantor nya pun belum di ketahui pasti alamat nya.tegas Ibu Ayu"

Disisi lain Sulaidi.S.Divisi Bidang Investigasi dan pengaduan Nasional.selaku Kerabat Junaidi dan sekaligus anggota Ormas ( OMBB ) yang mendampingi Junaidi mengatakan Kepada awak media "pada mediasi yang ke 3 yaitu yang terakhir antara Junaidi dan pihak PT.SARI SAWIT SEJAHTERA.hari ini tidak mendapatkan kata sepakat dan akan berlanjut ke pihak pengadilan PHI. 

Maka dari itu saya selaku anggota Ormas OMBB.akan mengupayakan bantuan pendampingan Hukum terhadap Junaidi melalui Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) OMBB.yang di Ketuai Reno Andriansyah.SH.MH beserta rekan-rekan dan juga saya telah berkordinasi Kepada Reno Andriansyah untuk melakukan pendampingan hukum untuk membantu rakyat kecil dalam memperjuangkan hak haknya. Tegasnya"

Tidak sampai di situ berdasarkan informasi yang didapat.awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp.atas tidak adanya titik kesepakatan dalam mediasi yang terakhir antara pekerja dan pengusaha.sehingga berujung di limpahkan ke pengadilan PHI oleh pihak Disnaker.agar mendapatkan berita yang berimbang. Namun sangat di sayangkan sampai berita ini di terbitkan pihak perusahaan belum memberikan hak jawab dan klarifikasi memilih Bungkam.

Pewarta : Tim

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Klik