Diduga Terjerat Pinjol, W.e Oknum karyawan Bank BUMN Menguras Uang Nasabah - WARTA GLOBAL BENGKULU

Mobile Menu

More News

logoblog

Diduga Terjerat Pinjol, W.e Oknum karyawan Bank BUMN Menguras Uang Nasabah

Thursday 25 July 2024
Diduga Terjerat Pinjol, W.e Oknum karyawan Bank BUMN Menguras Uang Nasabah



WARTA GLOBAL BENGKULU.ID Bengkulu,26 juli 2024 - Dalam Menyikapi tentang pernyataan adv, putri yg merupakan pengacara dari we yang meminta perlindungan hukum mengenai perbuatan uang dalam rumah tangga kenapa bisa naik ke penyidikan.

Maka Reno Andriansyah SH.MH kuasa hukum dari  sukri agung selaku yg melaporkan we angkat bicara pada konferensi pers pada hari kamis 25 juli 2024 sekitar pukul 9.30 wib bertempat dikediaman bapak almarhum H.M basir ladung kauno.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum bapak sukri agung  menyatakan apa yg di sampaikan we dan kuasa hukum nya salah besar dan mencoba menggiring opini yg salah karena masalah ini adalah sah perbuatan pidana pasal 49 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Lanjutnya " di mana uang klien kami sebesar 1 milyar yang berasal dr pemberian atau hadiah orang tua Sukri agung telah raib yang di duga di lakukan oleh saudara w.e dimana modus saudari w.e yang merupakan pegawai di salah satu bank BUMN ini mengurus uang saudara Sukri agung dengan cara w.e membuat M-banking atas rekening sukri agung di hp saudari w.e selain cara tsb saudari w.e juga membuat ATM atas rekening Sukri,di mana ke 2 hal tsb di lakukan oleh saudara w.e tanpa ada nya persetujuan dr saudara Sukri agung."ungkap Reno Adriansyah "

Bahkan bukan hanya itu saja kami juga telah memiliki beberapa alat bukti termasuk pengakuan saudara w.e melalui kuasa hukum nya terdahulu yang membuat rekapan ke mana saja uang 1 milyar tsb habis di pakai oleh saudari w.e di mana yang sangat miris nya dalam rekapan tertulis itu saudari w.e mengakui bahwa uang sebesar 650 juta habis di gunakan oleh w.e untuk pembayaran pinjaman online (pinjol)"

Maka disini sudah jelas hal ini adalah perbuatan pidana  di mana saudara sukri agung sebagai nasabah korban dan saudari w.e sebagai di duga pelaku atau terlapor adalah karyawan bank tempat saudara sukri agung menyimpan uang nya,sangat jelas ini perbuatan pidana pasal 49 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman pidana sekurang kurang nya 5 tahun dan maksimal 15 tahun" Tegas Reno Ardriansyah"


Pewarta(ad)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Klik