
Kondisi Kantor Desa Harapan Mulya masuk kantor kalo ada kegiatan saja!
Desa Harapan Mulya, Bengkulu.wartaglobal.id Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) dan TPT,dengan Volume 274 meter,Panjang 160 meter, lokasi Dusun 1 ,dengan biaya Rp. 172.824.000 (Seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu),di Lapangan Desa Harapan mulya yang bersumber dari APBDES Tahun anggaran 2025 di Desa Harapan Mulya, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, menuai sorotan warga. Pasalnya, bangunan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, khususnya dari sisi ketinggian saluran. Selain itu, kondisi fisik bangunan tersebut sudah mengalami kerusakan hanya dalam waktu 3 bulan setelah selesai dikerjakan dan Serah Terima.

Bukti setelah Terima 3 bulan lalu spalnya sudah retak-retak serta mudah di kelupas pinggirnya, diduga material dan pengerjaan asal jadi
Menurut keterangan ibu Evi kadun 1,saat bersama awak Media dan PGM-TV Provinsi Bengkulu,meninjau pengecekan pembangunan SPAL dan TPT Yang berada di depan Desa Harapan Mulya, Baru 3 bulan pak selesai serah Terima bangunan ini,dari camat juga sudah monev kita pak, aman aman saja. Selasa, 7 Oktober 2025.

Chat whatsapp Ibu kades kepada awak media yang turun langsung bersma Perkumpulan PGM-TV Beberapa Hari lalu
- "Maaf pak kalo retak semua namanya la hancur pak ,, maaf pak kami la kerja maksimal mungkin pak" Balas Whatsapp ibu Mahdalena kades harapan Mulya."

Papan merek Pembangunan Tersembunyi di antara semak belukar, menandakan tidak transparansi pembangunan Dana Desa
“Baru 3 bulan serah Terima selesai Pak, sudah banyak semennya yang retak, pecah,dan tidak rata dan mengelupas. Ini bikin kami curiga dengan kualitas pengerjaannya,” ujar Johan Sebagai Pengawas Umum PGM-TV YouTube dan Online Provinsi Bengkulu.Selasa, 7 Oktober 2025.

Pinggirannya sudah retak dan terkelupas
Johan menduga bahwa proses pembangunan dilakukan dengan mutu material yang kurang baik atau pelaksanaan teknis yang tidak sesuai dengan perencanaan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan berkelanjutan justru terkesan disia-siakan.

Sudah retak kiri kanan
Jika sebuah spal (Saluran Pengairan Air) yang dibangun menggunakan dana desa mengalami keretakan sebelum satu tahun, ini dapat mengindikasikan adanya masalah seperti kualitas bahan yang buruk, pengerjaan yang tidak sesuai standar, atau spesifikasi yang tidak tepat. Hal ini bisa menjadi dasar untuk pelaporan dan audit penggunaan dana desa kepada pihak berwenang karena adanya indikasi penyalahgunaan dana atau ketidaksesuaian antara dana yang digunakan dan hasil pembangunan.
- Potensi penyebab keretakan spal Kualitas material:
- Penggunaan material yang tidak berkualitas atau tidak sesuai dengan standar teknis dapat menyebabkan kerusakan prematur.
- Proses pengerjaan: Pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai prosedur atau standar, seperti campuran yang kurang tepat atau pemadatan yang tidak memadai, dapat membuat struktur tidak kuat.
- Spesifikasi teknis yang kurang: Desain atau spesifikasi teknis yang tidak memadai dapat membuat spal tidak mampu menahan beban atau tekanan air yang dibutuhkan.
Ibu Kades Harapan Mulya saat di konfirmasi Melalui Pesan whatsapp menjawab "Maaf pak kalo retak semua namanya la hancur pak ,, maaf pak kami la kerja maksimal mungkin pak" Balas ibu Mahdalena kades harapan Mulya.Senin, 13 Oktober 2025.

Setelah whatsapp ibu kades tiba-tiba ada nomor whatsapp baru yang mengaku sebagai TPK harapan Mulya Yaitu Herman Sawiran, melarang wartawan menanyakan pembangunan desa ke ibu kades langsung. ini chat whatsapp Herman "Kalu soal pembangunan tanyakan sama tpk,,Kamujangan tanyakan sama kepala desa tanyakan sama saya,saya tpk nya"!. Senin, 13 Oktober 2025.
- "Kalu soal pembangunan tanyakan sama tpk,,Kamujangan tanyakan sama kepala desa tanyakan sama saya,saya tpk nya"!. Ujar Herman balas whatsapp.senin, 13 Oktober 2025
Padahal Jelas Aturan yang berlaku Tidak ada yang bisa menghalangi tugas wartawan untuk meliput dalam menjalankan tugasnya dengan dipertegas,
- UU Pers merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.
- Serta Undang-undang keterbukaan publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi.
Inspektorat Kabupaten Seluma dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD),APH diharapkan segera melakukan pengecekan terhadap proyek tersebut guna memastikan kesesuaian penggunaan anggaran serta kualitas pembangunan.
KALI DIBACA