Ketum OMBB Meminta KPK RI Periksa Pekerjaan Fisik Dinas PUPR Kota Bengkulu Yang Di Duga Ajang Korupsi - WARTA GLOBAL BENGKULU

Mobile Menu

Klik

More News

logoblog

Ketum OMBB Meminta KPK RI Periksa Pekerjaan Fisik Dinas PUPR Kota Bengkulu Yang Di Duga Ajang Korupsi

Thursday, 16 May 2024
Ketum OMBB Meminta KPK RI Periksa   Pekerjaan Fisik  Dinas PUPR Kota Bengkulu Yang Di Duga Ajang Koropsi


Kota Bengkulu,Warta Global Bengkulu.ID.   Kota Bengkulu maraknya pemberitaan di media online beberapa waktu yang lalu, Terkait jalan penghubung RT 41 kelurahan kandang mas, kecamatan kampung Melayu kota Bengkulu, yang tak kunjung di kerjakan.
Melihat persoalan jalan tersebut, ketua umum ormas maju bersama Bengkulu (OMBB), majelis pimpinan nasional (MPN), M diamin Angkat Bicara, saya selaku ketua umum ormas maju bersama Bengkulu,Majelis pimpinan Nasional meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya polda Bengkulu, Kejari, BPK, dan dinas terkait lainnya, agar kiranya Dapat menindak tegas siapa oknum pelaksana, proyek tersebut yang sampai hari ini belum juga di laksanakan kegiatan tersebut, ungkapnya.
di tambahkan nya lagi, saya melihat ada dugaan merugikan keuangan negara, dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut, sebab menurut keterangan dari lurah kandang mas, tahun 2023 pihak kelurahan sudah turun ke lokasi, bersama pihak PUPR kota Bengkulu.

begitupun menurut keterangan warga RT 41, sebelumnya walikota juga perna turun ke lokasi tersebut, tetapi herannya ada apa dengan proyek tersebut belum juga di kerjakan, sedangkan material sudah ada di lokasi.
parah nya lagi kegiatan proyek tersebut, tidak mengunakan papan merek kegiatan, jadi ini terkesan seperti proyek siluman, tidak di ketahui siapa pelaksana nya, apa dari pihak ke tiga, apa swakelola, sekali lagi saya meminta kepada aparat penegak hukum, untuk menindak tegas siapa oknum pelaksana kegiatan tersebut, tegas M. diamin, ketua umum ormas maju bersama Bengkulu, OMBB.

Team Warta Global Bengkulu TV YouTube dan Onlaine.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Klik