
enyampaikan keprihatinan mendalam dan kecaman keras atas tindakan intimidasi, kekerasan fisik, dan penganiayaan yang dialami oleh tiga orang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.
bengkulu.wartaglibal.id [®] Bengkulu-Tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut tidak hanya mencederai hak asasi para wartawan sebagai warga negara, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat.

Pelanggaran Hukum yang Terjadi:
1. Melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda hingga 500 juta rupiah.
2. Melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik.
3. Bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Tuntutan Kami:
1. Kapolri dan institusi terkait agar segera menindak dan mengusut secara transparan perbuatan oknum aparat yang terlibat.
2. Pemeriksaan etik dan pidana terhadap pelaku, serta perlindungan terhadap korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
3. Keterlibatan Dewan Pers dan Komnas HAM untuk mengawal dan mengawasi proses ini agar tidak terjadi pengaburan fakta maupun kriminalisasi terhadap korban.
4. Jaminan bahwa kebebasan pers tetap dijaga dan dihormati oleh semua pihak, terutama oleh aparat penegak hukum.
Penegasan Sikap:
Sebagai Ketua Tim Hukum Pusat, saya menegaskan bahwa:
“Tugas jurnalistik adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dikekang apalagi dilumpuhkan dengan intimidasi dan kekerasan. Setiap tindakan yang menghalangi kerja pers adalah kejahatan terhadap konstitusi dan demokrasi.”
Kami menyerukan kepada seluruh insan hukum, organisasi pers, dan masyarakat sipil untuk bersolidaritas dalam membela kebebasan pers dan menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan.
Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum, termasuk melayangkan laporan resmi kepada PROPAM Mabes Polri, Komnas HAM, dan Dewan Pers, serta membuka kemungkinan gugatan hukum perdata dan pidana atas perbuatan melawan hukum tersebut.
Hormat kami,
Bang Sunan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment