OKNUM TNI YANG MENYEROBOT TANAH DIADUKAN KE UP3M ATAU PUSPOMAD OLEH PENGACARA - WARTA GLOBAL BENGKULU

Mobile Menu

Klik

More News

logoblog

OKNUM TNI YANG MENYEROBOT TANAH DIADUKAN KE UP3M ATAU PUSPOMAD OLEH PENGACARA

Monday, 28 October 2024
OKNUM TNI YANG MENYEROBOT TANAH DIADUKAN KE UP3M ATAU PUSPOMAD OLEH PENGACARA


WARTA GLOBAL BENGKULU.ID  Jombang,Pengacara KONDANG Dr. ( c) M. Sunandar Yuwono, SH, MH.MM,C,Me. yang akrab di panggil Bang Sunan telah melaporkan oknum TNI yang sebelumnya telah di somasi lebih dari satu kali namun tidak di tanggapi malah terkesan menantang
Diketahui adanya peristiwa Pelanggaran Hukum oleh oknum TNI berinisial JS , atas perbuatan tersebut JS di adukan ke PUSPOMAD oleh bang sunan pengacara Kondang dan juga wakil ketua umum KPK TIPIKOR tersebut 
Oknum TNI berinisial JS diduga telah melanggar pasal berlapis hal yang mana telah diklarifikasi oleh utusanya berinisial R yang menanyakan atas persoalan tersebut, telah diakui adanya kesalah pahaman , atau miskomunikasi dan melalui R kata oknum TNI saudara JS akan bertanggung jawab atas persoalan tersebut

 Seiring berjalannya waktu saudara oknum TNI berinisial JS melalu R telah ingkar janji atau hanya janji Palsu untuk menyelesaikan persoalan tersebut
Menunjuk pada apa yang disampaikan R maka jelaslah sudah dugaan atas Pelanggaran hukum oleh oknum TNI berinisial JS tersebut 

Pengacara Kondang yang akrab di panggil bang sunan menyampaikan, dengan adanya peristiwa pelanggaran hukum oleh oknum TNI yang tidak beriktikat baik atas Tindakan menyerobot, menempati dan membangun rumah diatas tanah milik orang lain tanpa ijin, atau pelanggara pasal 385 KUHP ayat (1) disertai dengan Pengancaman telah melanggar Pasal 336 Memasuki Ruamah tanpa izin dengan cara melawan hukum Pasal 449 KUHP Undang-undang No.1 tahun 2023, mengambil barang milik orang lain dengan maksut ingin memiliki dengan cara melawan hukum Pasal 362 KUHP , mengambil tidak hanya diartikan secara fisik akan tetapi jiuga meliputi bentuk perbuatan mengambil lainnya secara fungsional ( nonfisik) mengarah pada maksud memiliki barang orang lain secara melawan hukum atau pasal 476 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023, terkait persoalan Rumah Bintaro Land Blok B-No.3 yang terletak di Jalan Sumatra, Jombang-Ciputat tersebut.

Berdasarkan itulah bang Sunan melaporkan oknum TNI tersebut yang diduga mengarah pada adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pelanggaran Hukum terhadap Pasal berlapis yang dilakukan oleh oknum anggota TNI yang berinisial JS berpangkat Mayor tersebut

Atas dugaan itulah sekarang telah di laporkan ke PUSPOMAD ( UP3M) atau pihak yang berwenang untuk menindak dengan tegas atas oknum TNI yang arogan tersebut agar dilakukan pemeriksaan dan sangsi pidana terhadap dugaan tersebut, dan saya akan mengawal persoalan tersebut sampai tuntas *Pungkas Bang Sunan*

Red

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Klik