Pembangunan Jaringan Distribusi Spam Regional Kobema Diduga Bermasalah,Pihak Ahli Waris Saimun Geris Menuntut Hak Mereka - WARTA GLOBAL BENGKULU

Mobile Menu

More News

logoblog

Pembangunan Jaringan Distribusi Spam Regional Kobema Diduga Bermasalah,Pihak Ahli Waris Saimun Geris Menuntut Hak Mereka

Sunday 7 July 2024
Pembangunan Jaringan Distribusi Spam Regional Kobema Diduga Bermasalah,Pihak Ahli Waris Saimun Geris Menuntut Hak Mereka


WARTA GLOBAL BENGKULU.ID. Bengkulu, 7 juli 2024 - Peroyek Pembangunan jaringan distribusi Spam Regional kobema ,Dinas pekerjaan umum dan penataan Ruang provinsi Bengkulu.yang beralamat kan jalan terminal regional kelurahan pekan sabtu kecamatan selebar yang dikerjakan PT.Duta abadi. Dengan Pagu anggaran 23.882.070.717.81 rupiah Menggunakan APBD tahun anggaran 2024 , Dihentikan untuk sementara waktu oleh pihak Ahli waris yang tidak perna merasa menjual tanah merekah kepada pihak pemerintah provinsi bengkulu khususnya PUPR provinsi bengkulu.
Sertifikat Hak Waris 

Berdasarkan informasi yang didapatkan awak media dilapangan bahwa adanya dugaan pemalsuan dokumen alas hak berupa sertifikat dengan diduplikat gandakan dengan nama yang sama, tahun yang berbeda oleh saudara inkim yang terindikasi dugaan bekerja sama kepada pihak oknum oknum Pemerintah.
Saat memberikan informasi suhistin atau waduk selaku pengurus tanah dari tahun 2012 pihak dari ahli waris kepada awak media dilapangan mengatahkan bahwa beliau akan menghentikan proyek pembangunan jaringan distribusi spam regional kobema sementara waktu  terhitung dari hari jum'at 28 juni 2024 sampai ada pergantian kepada pemilik yang sah bapak simoncris,karena pada dasarnya beliau tidak perna menjual tanah tersebut dengan luas ukuran lebih kurang 1 hektar.(Ujarnya)

Lanjutnya" sertifikat alas hak yang dimiliki ahli waris atas Nama Saimun Gris dikeluarkan pada tahun 1976 sedangkan yang dijual kepada PUPR provinsi bengkulu oleh saudara inkim dengan nominal harga kalau tidak salah sebesar 650 juta rupiah yang dikeluarkan pada tahun 1997 dalam kata lain bahwa sertifikat tersebut diduga telah diduplikat gandakan dengan nama yang sama Saimun Gris akan tetapi tahun nya saja berbeda(2 sertifikat satu nama).ujarnya

Bahkan bukan itu saja kami selaku pihak ahli waris saimun Geris akan mempertahankan hak kami,pada dasarnya ahli waris atau saimun Geris sendiri tidak perna menjual tanah ini.(tegas suhistin atau waduk)

Dan sampai saat ini pada hari minggu 7 juli 2024 persitegangan antara pihak ahli waris dengan Pihak pekerja PT. Duta Abadi masih tetap berlanjut dengan mempertahankan persi masing masing,sementara dari pihak PUPR provinsi Bengkulu belum ada kejelasan yang pasti dalam melakukan penyelesaian ini.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Klik