Karyawan PT. Sari Sawit Sejahtera Diduga Tidak Mendapatkan Haknya Sesuai UU No 13 Tahun 2003 - WARTA GLOBAL BENGKULU

Mobile Menu

More News

logoblog

Karyawan PT. Sari Sawit Sejahtera Diduga Tidak Mendapatkan Haknya Sesuai UU No 13 Tahun 2003

Tuesday 25 June 2024
Para Karyawan PT. Sari Sawit Sejahtera Diduga Tidak Mendapatkan Haknya Sesuai UU No 13 Tahun 2003

WARTA GLOBAL BENGKULU.ID Bengkulu Salah Seorang mantan buru karyawan PT. SARI SAWiT SEJAHTERA. yang bekerja sebagai driver menuntut hak-haknya sebagai karyawan yang bekerja kurang lebih selam 5 tahun dengan melaporkan. PT SARI SAWiT SEJAHTERA yang beralamat di jalan semangka Raya No 03 ke Disnaker Kota Bengkulu. sekitar pukul 9.30 WIB.

Pasalnya"Junaidi selaku buru karyawan yang telah bekerja selama kurang lebih 5 tahun tidak mendapatkan hak haknya sebagai karyawan yang mana sesuai aturan ketenagakerjaan dan diberhentikan secara sepihak Saat memberikan keterangan.Junaidi Kepada Tim awak media menjelaskan bahwa ia sudah bekerja di.PT SARI SAWiT SEJAHTERA.kurang lebih 5 tahun dengan posisi sebagai Driver angkutan CPO pengiriman dari pabrik menuju pelabuhan juga Tanki timbun.24/6/24.

"Selama Saya bekerja tidak mendapatkan kejelasan status sebagai karyawan dan hak hak saya sebagai karyawan sesuai UU ketenagakerjaan tidak diberikan,apa lagi saat ini saya mengalami apa yang karyawan sebelum banyak juga yang di berhentikan secara sepihak yang sebelumnya sekarang saya yang mengalami pemecatan sepihak tanpa adanya surat pemecatan ataupun pemberhentian. yang diberikan oleh pihak perusahaan.(Ujarnya)
Lanjutnya''saya juga merasakan apa yang dirasakan para buru karyawan lain baik yang masih bekerja ataupun yang sudah tidak lagi bekerja sama hal di berhentikan secara sepihak.kami para buru karyawan di PT.Sari Sawit Sejahtera tidak mendapatkan hak-hak kami baik itu BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan ataupun upah yang layak sesuai aturan Daerah UMK/UMP.Bahkan bukan itu saja selama bekerja saya telah mengikuti aturan perusahaan yang telah diterapkan dengan sangat baik,mengantarkan CPO dari pabrik kepelabuhan maupun tangki Timbun diperparah lagi setiap kejadian kecelakaan kerja maka karyawan tersebut harus mengganti rugi mengeluarkan Dana pribadi tanpa adanya pertanggung jawaban dari pihak perusahaan. (Tegasnya)
 
Tidak sampai disitu Tim awak media mencoba untuk konfirmasi kepada pihak perusahaan berdasarkan hasil konfirmasi kepada salah satu pekerja atas dugaan pemecatan secara sepihak oleh perusahaan.
namun sangat di sayangkan tidak di temukan alamat kantor perusahaan tersebut sehubungan tidak menemukan papa merek kantor PT.SARI SAWiT SEJAHTERA.yan beralamat di jalan semangka Raya.

Dengan tidak ditemukannya alamat kantor perusahaan tersebut.Tim awak media langsung konfirmasi kepada pimpinan perusahaan melalui pesan singkat WhatsApp untuk konfirmasi mengenai adanya dugaan pemecatan terhadap Jualnadi sebagai pekerja di perusahaan kepada.Aping dengan adanya dugaan para pekerja tidak diberikannya. BPJS Kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan Kepada karyawan.PT SARI SAWiT SEJAHTERA.yang diduga mencapai kurang lebih berjumlah 60 orang.Aping hanya menjawab kalau Junaidi tidak dipecat. mengenai masalah jaminan Kesehatan dan.jaminanan kecelakaan kerja.dan untuk permasalahan hak hak yang harus diberikan pihak perusahaan kepada para karyawan seolah-olah pimpinan perusahaan tersebut bungkam tanpa ada jawaban.

Berdasarkan UU No.13 tahun 2003 pasal 99 tentang ketenaga kerjaan Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, wajib diikut sertakan pada program Jaminan Kesehatan,Jaminan Kecelakaan Kerja,Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (PP No.37.Tahun 2021 Pasal 4 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan).6 Sep 2022,

"Dengan adanya permasalahan tersebut Agar kiranya,Gubernur Bengkulu,Anggota DPRD Provinsi/ DPRD Kota,PJ Walikota,Disnaker Kota Bengkulu.untuk dapat memberikan bantuan Kepada para buruh karyawan dalam memperjuangkan hak haknya pada perusahaan dan mendata perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu,baik Kota maupun Kabupaten,dari legalitas dokumen izin usaha hingga hak hak buru karyawan yang harus diberikan pihak perusahaan.jika melanggar dapat menindak tegas Perusahaan yang menyalahi aturan.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa Dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti akta pendirian,SK Menteri Hukum dan HAM,Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Surat Keterangan Domisili Perusahaan SKD Tanda Daftar  Perusahaan (TDP).

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Klik