Melansir dari berbagai sumber, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.(4/5/2024)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.


UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39

"Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode" 

“Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” bunyi Pasal 39 ayat 1 :“Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” bunyi Pasal 39 ayat 2.

Berikut 12 syarat mencalonkan Kepala Desa

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.

4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.

6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.

7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara

9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.

10. Berbadan Sehat.

11. Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

GAJI PERANGKAT DESA

  • Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp2.022.200,00 per bulan
  • Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640,00 per bulan
  • Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420,00 per bulan

Fungsi Perangkat desa

  1. Mengelola administrasi desa: Mereka membantu dalam administrasi dan pengelolaan keuangan desa, seperti pemungutan pajak, pengelolaan keuangan, dan pencatatan data penduduk.
  2. Penyelenggaraan pelayanan publik: Mereka menyelenggarakan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar di tingkat desa.
  3. Pembangunan dan pengembangan desa: Mereka terlibat dalam perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan program pembangunan desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
  4. Penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat: Mereka memberikan penyuluhan kepada masyarakat desa tentang berbagai hal, seperti pertanian, kesehatan, dan keamanan, serta berperan dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
  5. Pemeliharaan ketertiban dan keamanan: Mereka bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tingkat desa, bekerja sama dengan aparat keamanan setempat.
  6. Perwakilan masyarakat: Mereka menjadi perwakilan masyarakat desa dalam berbagai forum, seperti musyawarah desa dan rapat-rapat lainnya.

Tugas Perangkat Desa 2024

  1. Melaksanakan kebijakan pemerintah di tingkat desa.
  2. Mengelola administrasi desa, termasuk pencatatan data penduduk, keuangan, dan kegiatan desa lainnya.
  3. Menyelenggarakan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
  4. Membantu dalam perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan program pembangunan desa.
  5. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat desa tentang berbagai hal, seperti pertanian, kesehatan, dan keamanan.
  6. Menjaga ketertiban dan keamanan di tingkat desa, bekerja sama dengan aparat keamanan setempat.
  7. Menjadi perwakilan masyarakat desa dalam berbagai forum dan rapat-rapat lainnya.
  8. Memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengembangan desa

Redaktur : Agus