Ex HGU Perkebunan Sahabudin Akan Segera di Eksekusi - WARTA GLOBAL BENGKULU

Mobile Menu

Klik

More News

logoblog

Ex HGU Perkebunan Sahabudin Akan Segera di Eksekusi

Tuesday, 9 April 2024
Ex HGU perkebunan  Sahabudin akan segera di eksekusi

SELUMA, WARTA GLOBAL BENGKULU.ID ---
Setelah sekian lama bergulir permasalahan perkebunan milik Sahabudin yg terletak di  desa jenggalu kec Sukaraja kab Seluma pada saat ini suda ada tanda-tanda akan di lakukan eksekusi/pengosongan lahan.
Impormasih yg didapat dari ketua organisasi JPKP jaringan pendamping kebijakan pembangunan kab Seluma Novianto selaku ketua membenarkan hal itu,beberapa bulan yang lalu pada tanggal 9 Januari 2024 telah turun surat dari Deputi Bidang Hukum Kelembagaan dan Kemasyarakatan kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-24/KSN/D-2/SR.02/01/2024 perihal permohonan ketua umum JPKP Bapak Maret Samuel Sueken 

Pemda kabupaten Seluma telah melakukan rapat diruang sekretariat daerah yang di pimpin oleh sekda seluma,dengan hasil Bupati Seluma telah menyurati kepala kantor pertanahan kabupaten Seluma dengan segala kewenangan kantor pertanahan kabupaten Seluma selaku pemberi hak pengelolaan/hak guna usaha untuk segera melakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan eks HGU Sahabuddin pada pengadilan Negeri Tais berdasarkan putusan pengadilan Negeri Seluma nomor 1/pdt/2019/PN Tais.
Pada saat ini kepala desa jenggalu blum bisa di hubungi untuk dimintak penjelasan terkait dgan permasalahan Ex HGU Sahabudin yg ada di wilayah desa jenggalu kec Sukaraja kab Seluma

Redaktur : A.H AGUSTIAN 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment

Klik